TAPM, PD, PLD Fasilitasi Percepatan Badan Hukum BUMDEsa Desa Pringtulis
Mbak Hannatun selaku TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) di dampingi PD, PLD memfasilitasi BUMDes dalam memperoleh badan hukum dengan memberikan pembinaan dan bantuan proses pendaftaran secara tatap muka yang di hadiri oleh petinggi desa Pringtulis beserta pengurus bumdesnya. Fasilitasi ini mencakup bantuan persiapan dokumen, pendampingan pengajuan melalui situs bumdes.kemendesa.go.id, dan memastikan BUMDes memenuhi persyaratan hukum agar dapat lebih leluasa mengelola usaha dan mengakses permodalan.
Peran TAPM, PD, PLD dalam fasilitasi badan hukum BUMDes
Pembinaan:
Memberikan arahan dan bimbingan kepada BUMDes mengenai pentingnya dan proses memperoleh badan hukum.
Pendampingan proses pendaftaran:
Membantu BUMDes dalam proses pendaftaran termasuk persiapan dokumen dan pengisian data.
Membantu persiapan dokumen:
Menjelaskan dan membantu BUMDes dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti berita acara musyawarah, peraturan desa, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
Memastikan kepatuhan:
Membantu BUMDes memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Langkah-langkah pendaftaran badan hukum BUMDes yang difasilitasi TAPM, PD, PLD
1. Pendaftaran Nama:
Memastikan nama sudah di daftarkan dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
2. Persiapan dokumen:
Mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti berita acara musyawarah desa, peraturan desa, anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan rencana program kerja BUMDes.
3. Proses pendaftaran badan hukum:
Login ke situs bumdes.kemendesa.go.id.
Klik menu "Proses" untuk memulai pengajuan sertifikat badan hukum.
Unggah semua dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Isi data modal awal dan NPWP pengurus.
Masukkan jenis bidang usaha sesuai dokumen.
Centang pernyataan dan klik "Submit".
4. Penerbitan sertifikat:

Komentar
Posting Komentar